Wednesday, February 8, 2012

Dishub Tambah Lima Wheel Clamp

Kesadaran warga Kota Yogyakarta dalam memarkir mobil tanpa melanggar rambu lalu lintas dinilai masih cukup rendah. Setiap tahun jumlah kendaraan roda empat yang melanggar mencapai ratusan unit.
Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Ahmad Azhar mengatakan, 2011 lalu Dinas Perhubungan mencatat jumlah pelanggar parkir mencapai 756 unit mobil. Pelanggaran parkir paling banyak ditemukan di kawasan Jalan C Simanjuntak, Gondokusuman; dan Pabringan, Gondomanan.
Untuk menekan jumlah pelanggar parkir, Dinas Perhubungan akan meningkatkan razia proyustisi yang diawali dengan menambah fasilitas pengunci roda atau wheel clamp. Tambahan ini dibutuhkan karena lima unit peralatan lama yang dimiliki masih bersifat manual sehingga kurang efisien, sehingga butuh waktu dan tenaga banyak untuk melakukannya.
Dari hasil simulasi, alat berteknologi baru tersebut hanya membutuhkan satu waktu lima menit dan hanya dilakukan oleh satu orang.
Efisiensi tersebut dibutuhkan agar lebih memudahkan penindakan sehingga mampu menjadi shock terapi bagi masyarakat. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, parkir yang melanggar rambu lalu lintas merupakan tindakan pidana. Pelakunya melanggar Pasal 287 UU 23/2009 tentang Lalu Lintas, dan harus melalui proses persidangan dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp500 juta.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Prof Danang Parikesit menilai penindakan dengan mengunci roda kendaraan merupakan solusi paling akhir. Kebijakan tersebut dapat diaplikasikan jika kesadaran masyarakat untuk melakukan pelanggaran sudah tidak dapat diatasi secara preventif. Upaya penindakan dapat dilakukan dengan menyosialisasikan kawasan jalan yang dilarang untuk parkir.
Sosialisasi tersebut diikuti dengan upaya penegakan hukum secara konsekuen dengan memberikan surat tilang. Dorongan untuk menegakan disiplin masyarakat, juga harus diikuti dengan mendorong penyediaan lahan parkir yang memadai. Para pemilik tempat usaha seperti mal atau toko harus menyediakan lahan parkir untuk mencegah terjadinya kendaraan diparkir liar di tepi jalan umum.

No comments:

Post a Comment