Sunday, February 5, 2012

Tarif Parkir PBTY

Masyarakat Kota Yogyakarta dipusingkan dengan mahalnya tarif parkir sepeda motor di perayaan Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta (PBTY).Hasil penelusuran SINDO, tarif parkir sepeda motor dipatok Rp3.000.
Jumlah ini naik hampir 300% dari tarif normal, yakni Rp1.000 sesuai Perda No 19/2009 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tempat Umum. Praktik curang ini dilakukan petugas parkir dengan mengubah nominal tarif yang tertera di karcis keluaran Pemkot Yogyakarta menggunakan spidol. Terkait mahalnya tarif parkir itu, Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) dan DPRD Kota Yogyakarta mendesak Pemkot segera bertindak tegas dengan mencabut izin petugas parkir yang terbukti menaikkan tarif melebihi ketentuan peraturan daerah (perda).
Ketua LKY Widijantoro menegaskan tindakan menaikkan tarif parkir sampai Rp3.000 jelas merupakan pelanggaran perda. Ini adalah fakta praktik perparkiran yang ada di lapangan, yaitu petugas tidak menaati aturan yang telah ditentukan Pemkot Yogyakarta. Karena itu, pihaknya meminta Pemkot menindak tegas petugas parkir nakal.
Petugas parkir berdalih menaikkan tarif parkir hanya karena momen itu terjadi satu kali setahun. Meski demikian, Widijantoro menegaskan secara yuridis tidak ada aturan khusus yang bisa dijadikan alasan. Kalau itu dilakukan, berarti perda yang sudah disepakati dikesampingkan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto menyatakan tarif parkir sudah jelas diatur dan ditetapkan dalam perda. Ketentuan itu tidak bisa dilanggar begitu saja. Pemberian peringatan sudah sering dilakukan dan tidak perlu lagi diulang.
Dengan pemberian sanksi tegas berupa pencabutan izin, bisa menjadi pelajaran bagi petugas parkir lain. Dengan begitu, mereka tidak berani mengulangi pelanggaran yang kerap dilakukan. Pasalnya, tarif itu sangat memberatkan masyarakat.

No comments:

Post a Comment