Tuesday, February 7, 2012

Perdagangan Alat Bantu Sek Meresahkan

Perdagangan alat bantu sek dan obat perangsang di Yogyakarta mulai membuat gerah banyak pihak. Upaya penindakan yang dilakukan sejak 2009 lalu tidak memberikan dampak optimal bagi upaya penindakan kegiatan ilegal tersebut.
Praktik perdagangan yang disinyalir terorganisasi secara rapi tersebut hanya dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Bahkan dari hasil penindakan yang dilakukan akhir Januari lalu, setiap pedagang hanya di pidana membayar denda antara Rp150.000-240.000.Putusan hakim tersebut, hanya mempertimbangkan adanya pelanggaran Perda No2/2005 tentang Izin Gangguan Usaha.
Sesuai rekomendasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), obat perangsang yang diperdagangkan masuk ke Indonesia secara ilegal. Sesuai aturan, produk obat bantu sek tersebut legal dipasarkan dengan resep dokter karena efek samping yang diberikan membahayakan bagi kesehatan.
Saat ini, BPOM sedang mengkaji penerapan UU 36/2009 tentang Kesehatan untuk menjerat pelaku perdangan alat bantu sek dan obat perangsang.
Jika dengan perda izin gangguan ancaman hukumannya penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp20 juta, maka dengan UU Kesehatan, ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda hingga Rp1,5 miliar.

No comments:

Post a Comment