Tuesday, January 10, 2012

BPK : Jogja Tugu Trans Melanggar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DIY melaporkan lima temuan pelanggaran dalam perjanjian kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY dengan PT Jogja Tugu Trans (JTT) dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkait pelaksanaan perjanjian tersebut.
Laporan tersebut diterima DPRD DIY pada akhir Desember 2011 dan dibahas pada rapat pimpinan (Rapim) Fraksi dan Pimpinan Dewan, (9/1).
DPRD DIY akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK melalui alat kelengkapan dewan. Enam Fraksi selain Fraksi Partai Golkar (FPG) mengusulkan penggunaan Pansus. FPG mengusulkan, jika memungkinkan tidak dibentuk Pansus, tapi cukup dibahas Komisi C yang juga alat kelengkapan dewan.
Adapun lima temuan yang tercantum pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pertama, pemanfaatan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) oleh PT JTT tidak berdasar pda komponen yang telah disepakati dalam perjanjian. Kedua, penentuan besarnya biaya pokok Bus Trans Jogja dalam perjanjian kerjasama membebani APBD. Ketiga, perjanjian tersebut belum mengatur sanksi atas pelanggaran dan belum dilakukan sesuai kesepakatan. Keempat, penentuan pengoprasian Bus Trans Jogja oleh PT JTT dilakukan dengan penunjukan langsung oleh Pemprov DIY. Kelima, bus hibah Trans Jogja dari pusat belum dapat dioperasionalkan dan bus lama belum dapat diperpanjang STNK-nya.
BPK menemukan, biaya yang direalisasikan PT JTT tetapi tidak berkaitan langsung dengan operasional bus, serta direalisasi kegiatan yang dilakukan di luar mekanisme anggaran.
Terkait hal tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan kontrak dengan PT JTT tentang pengoperasian Bus Trans Jogja akan ditinjau kembali. Ini sebagaimana catatan dari BPK. Pengoperasionalan Trans Jogja selama ini dinilai memberatkan APBD.

No comments:

Post a Comment