Jajaran Satreskrim Polres Sleman menyita uang palsu (upal) senilai Rp100 juta dari tiga tersangka kemarin. Mereka dibekuk saat melakukan transaksi penjualan uang tiruan di Jalan Magelang, Tempel, Sleman.
Kapolres Sleman AKBP Irwan Ramaini mengatakan barang bukti berikut tersangka, yakni Heri,51; Rusmin,39; dan Ferdian, 35; ketiganya warga Purwokerto, Jawa Tengah diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Dari hasil keterangan tersangka uang palsu itu diperoleh dari daerah Jawa Tengah bagian utara.

Uang tiruan berjumlah 10 bendel itu oleh tersangka dibeli dengan harga Rp3 juta. Uang itu rencananya dijual kembali dengan harga Rp15 juta. Meski belum sempat diedarkan, sesuai dengan UU No 7/2011 Pasal 34 ayat 2 junto Pasal 24 ayat 2 mengenai penggunaan mata uang rupiah, karena uang tiruan itu diperjualbelikan, tersangka bisa diancam 1 tahun penjara.
Widi menduga uang itu sengaja diperjualbelikan untuk kepentingan penipuan seperti penggandaan uang.
No comments:
Post a Comment