Tuesday, January 17, 2012

Polisi Sita Upal

Jajaran Satreskrim Polres Sleman menyita uang palsu (upal) senilai Rp100 juta dari tiga tersangka kemarin. Mereka dibekuk saat melakukan transaksi penjualan uang tiruan di Jalan Magelang, Tempel, Sleman.
Kapolres Sleman AKBP Irwan Ramaini mengatakan barang bukti berikut tersangka, yakni Heri,51; Rusmin,39; dan Ferdian, 35; ketiganya warga Purwokerto, Jawa Tengah diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Dari hasil keterangan tersangka uang palsu itu diperoleh dari daerah Jawa Tengah bagian utara.
Sekilas, uang yang diamankan mirip uang asli. Uang itu berjumlah 10 bendel. Tiap bendel terdiri atas 100 lembar pecahan Rp100.000. Di bagian tengah tepat di bawah bendel, setiap lembaran bolak-balik terdapat gambar tokoh kartun Upin & Ipin. Kasatreskrim Polres Sleman AKP Widi Saputra menyatakan, peredaran upal berhasil diungkap setelah ada informasi bahwa ada orang yang akan mengedarkan uang palsu. Setelah mengantongi nomor telepon pemilik uang, anggota menyamar sebagai pembeli dan memesan upal.
Uang tiruan berjumlah 10 bendel itu oleh tersangka dibeli dengan harga Rp3 juta. Uang itu rencananya dijual kembali dengan harga Rp15 juta. Meski belum sempat diedarkan, sesuai dengan UU No 7/2011 Pasal 34 ayat 2 junto Pasal 24 ayat 2 mengenai penggunaan mata uang rupiah, karena uang tiruan itu diperjualbelikan, tersangka bisa diancam 1 tahun penjara.
Widi menduga uang itu sengaja diperjualbelikan untuk kepentingan penipuan seperti penggandaan uang.

No comments:

Post a Comment