Friday, January 27, 2012

PT KAI Kesulitan Tata Bon Suwung

PT KAI (persero) Daop 6 Yogyakarta mengaku kesulitan menata kawasan perlintasan kereta api di sebelah barat Stasiun Tugu Yogyakarta. Daerah yang biasa disebut Bon Suwung atau kebun kosong tersebut hingga kini masih saja dimanfaatkan untuk aktivitas prostitusi.
Aktivitas yang muncul di dekat rel kereta tersebut sangat mengganggu pelayanan transportasi yang diselenggarakan oleh PT KAI. Dari berbagai upaya pembersihan yang dilakukan, memperlihatkan sebagian besar masyarakat yang beraktivitas di Bon Suwung bukan warga Yogyakarta.
Upaya pembersihan dengan memberikan pesangon tidak memberikan hasil yang positif. Sesuai UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, ada aturan yang memberikan ruang bagi aktivitas perjalanan kereta api. Daerah dengan jarak 12 meter dari rel kereta api di kanan maupun kiri jalur kereta, merupakan ruang aktivitas kereta sehingga harus dikosongkan.
Penataan terakhir kali dilakukan pada 2010. Ketika itu pembongkaran dilakukan dengan diikuti pemulangan warga yang bukan penduduk Yogyakarta dengan memberikan uang saku. Beberapa hari terakhir, aktivitas di Bon Suwung kembali muncul.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menegaskan aktivitas masyarakat di Indonesia berlangsung dengan perlindungan hukum. Oleh karenanya, aktivitas masyarakat harus memenuhi aturan, baik hukum tertulis maupun norma yang berlaku.

No comments:

Post a Comment