Monday, January 23, 2012

E-KTP Masih Digratiskan

Pemkot Yogyakarta tidak akan memungut biaya retribusi pembuatan KTP. Meski untuk pembuatan e-KTP biaya yang dibutuhkan mencapai ratusan ribu rupiah.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Jasa Umum (RJU), beban biaya pembuatan e-KTP hanya dikenakan kepada warga negara asing (WNA). Di perda yang baru saja ditandatangani kesepakatannya tersebut, biaya pembuatan e-KTP untuk WNA di tetapkan Rp150.000. Menurut anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta tersebut, hal itu didukung anggaran Rp1,07 miliar di APBD Kota Yogyakarta 2012 untuk kegiatan e-KTP.
Dana disiapkan sejak awal tahun lalu dikarenakan informasi perekaman data e-KTP untuk Yogyakarta hanya dibiayai hingga akhir 2011. Kendati demikian, dari perkembangan yang ada pemerintah pusat saat ini tetap memenuhi biaya pembuatan e-KTP. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Nur Affandi membenarkan bahwa pembuatan e-KTP di Yogyakarta hingga April mendatang masih dibiayai pemerintah pusat.
Kepastian diperoleh setelah datang langsung ke Kementerian Dalam Negeri akhir 2011 kemarin. Soal dana Rp1,07 miliar yang telah dianggarkan di APBD, dia mengutarakan, tidak langsung dikembalikan ke kas daerah. Dana tersebut masih harus tetap disiapkan untuk pelayanan e-KTP jika di April nanti tidak dapat selesai 100%.
E-KTP yang saat ini masih dalam proses perekaman data akan mulai berlaku pada 1 Januari 2013. Seluruh warga akan memiliki KTP baru dengan masa berlaku selama lima tahun. Jika pada April nanti seluruh warga wajib KTP telah melakukan perekaman data, maka biaya menanggung pembuatan KTP bagi masyarakat baru akan muncul pada 2018 mendatang.

No comments:

Post a Comment