Monday, January 30, 2012

Polda Akan Razia Miras

Maraknya aksi kriminalitas disikapi jajaran Kepolisian Polda DIY dengan menggelar razia minuman keras (miras) secara terbuka dan serentak. Direktorat Narkoba Polda DIY siap untuk melakukan pengecekan penjualan miras di toko jejaring.
Direktor Narkoba Polda DIY Kombes Pol Widjanarko mengatakan, berdasarkanKeppres No 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, sudah dijelaskan dengan tegas larangan peredaran dan atau penjualan minuman beralkohol dengan kadar lebih dari 2,5% sampai 55% di tempat umum kecuali hotel, bar, restoran, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh gubernur.
Namun demikian, dalam kenyataannya penjualannya banyak di lakukan secara bebas seperti di toko kelontong. Dalam razia yang dilakukan selama tiga hari berhasil diamankan sebanyak 25 dus miras buatan pabrik yang masuk dalam golongan B atau kadar alkohol 5% sampai 20% dan C atau kadar alkohol 20% sampai 55%.
Selain itu, juga berhasil diamankan miras produksi rumahan jenis ciu yang dijual belikan secara bebas dalam kemasan botol mineral dengan jumlah 111 botol kecil, 16 botol besar dan 1/4 jerigen. Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menambahkan, pelaksaan razia dilakukan semua jajaran sampai setingkat polsek.

No comments:

Post a Comment