Monday, January 23, 2012

Tunjangan Dukuh Setara UMP

Persatuan Dukuh se-DIY yang membentuk Paguyuban Semar Sembogo mendesak pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan bagi para dukuh senilai upah minimum provinsi (UMP) DIY.
Ketua Sedyo Marsudi Sleman Bantul Gunungkidul dan Kulonprogo (Semar Sembogo) Sukiman mengatakan, tunjangan yang diterima oleh para dukuh untuk wilayah Kabupaten Sleman saat ini sekitar Rp625.000/ bulan.
Angka ini masih jauh dibandingkan UMP DIY yang mencapai Rp892.660. Keinginan ini diungkapkan Sukiman berkaitan dengan kesejahteraan para dukuh sebagai pembantu pemerintah tingkat bawah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Sleman Sukarno menuturkan, alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi dukuh termasuk dalam tunjangan perangkat aparatur desa (TPAD) yang nilainya paling sedikit Rp500.000. Nilai itu akan terus bertambah sesuai edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setara UMP, bahkan mencapai Rp1 juta pada 2014. Menurut Sukarno, pemberian tunjangan bagi dukuh juga dipengaruhi perputaran uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masuk.
Kalau PBB cepat lunas, TPAD juga bisa cepat bertambah karena perputaran uang berasal dari pendapatan pajak. Kesejahteraan dukuh tidak hanya sebatas dari tunjangan saja. Tapi juga berasal dari tanah bengkok yang bila pengelolaannya maksimal, penghasilannya bisa melebihi pejabat PNS golongan tertentu. Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi DIY Endar Susilowati menuturkan, kesejahteraan bagi para dukuh juga harus melihat kemampuan APBD DIY yang terbatas. Aturan pemerintah pusat dengan peningkatan gaji PNS 10% jelas membebani APBD.
Jika Pemprov tidak mampu akan diusulkan ke pusat. Menurut Endar, usulan dukuh relevan jika meminta tunjangan senilai UMP karena mereka bekerja melaksanakan tugas pemerintah.
Misalnya, terkait pendataan di tingkat bawah lebih update dibandingkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Data dari dukuh ini harus dipelihara karena merupakan data riil yang dimanfaatkan untuk pembangunan.

No comments:

Post a Comment